Hukum Menerima Sedekah Dari Uang Haram
Pertanyaan:
Lam gampong nyo le ureung mekat sabu tgk man galak sedekah nah getanyong le jamaah nyan kiban jaweb jih tgk?
(Sekarang banyak kita perdapatkan orang yang memiliki bisnis penjualan sabu sabu, namun ia rajin bersedekah, itu bagaimana ustazd?)
Jawaban:
Jika kita sudah menyakini bahwa uang yang ia serahkan untuk kita adalah hasil dari penjualan sabu-sabu itu, maka hukum menerimanya adalah haram.
Referensi:
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ( ج 1 ص 40 )
فائدة: قال في المجموع: يكره الأخذ ممن بيده حلال وحرام كالسلطان الجائز وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها ولا يحرم إلا إن تيقن أن هذا من الحرام وقول الغزالي: يحرم الأخذ ممن أكثر ماله حرام وكذا معاملته: شاذ
Artinya: Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam kitab Al Majmu’: ”Makruh mengambil (bantuan/pemberian) dari orang yang padanya ada harta yang halal dan haram seperti penguasa yang tidak adil. Kemakruhan ini berbeda tingkatnya dengan sedikit dan banyaknya kesubhatan. Dan tidak haram menerima pemberian kecuali jika seseorang yang menerima yakin bahwa pemberian tersebut dari harta yang haram.
روضة الطالبين وعمدة المفتين ( ج 7 ص 337 )
فَصْلٌ دَعَاهُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ، كُرِهَتْ إِجَابَتُهُ كَمَا تُكْرَهُ مُعَامَلَتُهُ. فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ عَيْنَ الطَّعَامِ حَرَامٌ، حَرُمَتْ إِجَابَتُهُ.
Artinya: "Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut."
Post a Comment for "Hukum Menerima Sedekah Dari Uang Haram"
Post a Comment