Status Nasab Anak Diluar Nikah
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum tgk izin bertanya bagaimana jika ada seorang perempuan hamil duluan sebelum akad nikah pas sudah ada janin di dalam kandunganya ia pun menikah apakah setatus anak ini tetap tidak bisa tersambung dgn bapaknya dan bagaimana dgn anak yg akan dtng dari pasanggan ini apakah sama hukumnya seperti anak yg ada sebelum akad nikah di atas 🙏🙏🙏
Jawaban:
Waalaikumsalam tgk..
Status nasab anak yang pertama dalam kasus tersebut, bisa bersambung dengan bapaknya bila si perempuan melahirkan setelah enam bulan atau lebih.
Dan jika si perempuan melahirkan kurang dari 6 bulan, maka nasabnya tidak tersambung.
Mengenai anak kedua, sudah pasti nasabnya tersambung kepada si bapak.
Referensi:
الفتاوى الهندية (11/ 304)
وَلَوْ زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ ، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَوَلَدَتْ إنْ جَاءَتْ بِهِ لِسِتَّةِ أَشْهُرٍ فَصَاعِدًا ثَبَتَ نَسَبُهُ ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ لِأَقَلَّ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ إلَّا أَنْ يَدَّعِيَهُ وَلَمْ يَقُلْ : إنَّهُ مِنْ الزِّنَا أَمَّا إنْ قَالَ : إنَّهُ مِنِّي مِنْ الزِّنَا فَلَا يَثْبُتُ نَسَبُهُ وَلَا يَرِثُ مِنْهُ كَذَا فِي الْيَنَابِيعِ
Artinya: Ketika ada seseorang berzina dengan perempuan sampai hamil, kemudian menikahinya, maka bila ia melahirkan setelah enam bulan atau lebih, nasab anak tersebut bisa sambung dengan suaminya, tapi bila anak lahir kurang dari enam bulan, maka anak tidak bisa sambung dengannya, kecuali suami mengakui itu anaknya dan tidak mengatakan anak hasil zina.
Post a Comment for "Status Nasab Anak Diluar Nikah"
Post a Comment