Uang Yang Disimpan Untuk Dana Haji, Apakah Wajib Dizakati?, Simak Jawaban Berikut Ini.!!


Pertanyaan: 

Assalmu Alaikum

Ijin bertanya para kiyai yg mulia.

Apakah wajib menzakati dana/uang yg di gunakan untuk daftar haji ?🙏

Jawaban:

Waalaikumsalam..

Pada dasarnya, dimanapun kita menyimpan uang, bila mencapai nisab dan sampai satu tahun, maka wajib di zakati.

Mengenai nisab, kadar nisab uang adalah kadar 85 gram emas.

Jd pada kasus uang yang disimpan untuk haji, jika sampai nisab dan sampai tahun, menurut kami wajib dizakati, dan jika tidak sampai nisab dan tahun, maka tidak wajib dizakati..


Post a Comment for "Uang Yang Disimpan Untuk Dana Haji, Apakah Wajib Dizakati?, Simak Jawaban Berikut Ini.!!"