Bolehkah Shalat Qabliyah Bukan Pada Waktunya? Simak Jawaban Berikut Ini..!!


Pertanyaan:

Assalamualaikum Tgk kalau kita misalnya subuh telat kebangun Tgk, misal jam 7 baru terjaga itu apa masih boleh shalat sunah qabliyah subuh dulu Tgk?

Jawaban:

Waalaikumsalam..

Boleh mengerjakan shalat qabliyah dalam kasus ini namun dihukumi sebagai shalat qadha.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلَّاهُنَّ بَعْدَهَا

Artinya: “Dari Aisyah Ra bahwa jika Rasulullah Saw tidak mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum dhuhur, Rasul mengerjakannya setelah dhuhur.”

والحديث يدل على مشروعية المحافظة على السنن التي قبل الفرائض وعلى امتداد وقتها إلىاخر وقت الفريضة وذلك لأنها لو كانت أوقاتها تخرج بفعل الفرائض لكان فعلها بعدها قضاء

Artinya: “Hadits tersebut menunjukkan dalil disyariatkannya menjaga shalat-shalat sunnah sebelum shalat fardhu serta menunjukkan dalil lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut hingga akhir shalat fardhu. Karena walaupun waktu mengerjakan shalat tersebut di luar waktu mengerjakan shalat fardhu, maka mengerjakannya dihukumi qadha’.”

(Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, t.t, j. 2, h. 412.)

Post a Comment for "Bolehkah Shalat Qabliyah Bukan Pada Waktunya? Simak Jawaban Berikut Ini..!!"